Ilustrasi(Dok Istimewa)
PENGAWASAN dan pemeriksaan pajak terhadap perusahaan diproyeksikan semakin intensif pada 2026 seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025 dan PMK No. 111 Tahun 2025. One Community Consultant (OCC) menilai, kondisi ini menuntut perusahaan untuk memperkuat kepatuhan pajak berbasis konsistensi antara laporan keuangan dan pelaporan pajak melalui pendekatan tax follows accounting.
Senior Associate OCC Ariel Sharon menyampaikan bahwa sepanjang 2025 telah terjadi peningkatan pengawasan pajak dan tren tersebut diperkirakan berlanjut pada 2026. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat basis penerimaan negara serta mengoptimalkan kepatuhan Wajib Pajak.
“Pengawasan yang meningkat tidak terlepas dari pemanfaatan data dan informasi lintas instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP) serta implementasi sistem Coretax yang mengintegrasikan proses bisnis perpajakan,” ungkapnya di Kantor OCC, Kawasan Jakarta Barat, dilansir dari keterangannya, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, Coretax memungkinkan otoritas pajak melakukan pengujian kepatuhan secara lebih terintegrasi dan berbasis data, sehingga perbedaan antara laporan keuangan dan laporan pajak menjadi lebih mudah terdeteksi.
Ariel menyoroti perubahan signifikan dalam mekanisme pemeriksaan pajak melalui PMK 15/2025. Aturan tersebut memangkas jangka waktu pemeriksaan menjadi satu hingga lima bulan, lebih singkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mencapai enam hingga dua belas bulan.
Menurutnya, percepatan tersebut memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi dunia usaha. Namun, disisi lain, perusahaan dituntut untuk memiliki kesiapan data, administrasi dan dokumentasi yang lebih baik dalam waktu yang relatif terbatas.
“Pemeriksaan pajak dapat mencakup pembukuan hingga lima tahun ke belakang. Tantangan yang sering dihadapi perusahaan adalah kesiapan dokumen, terutama ketika terjadi pergantian staf atau perpindahan kantor,” jelasnya.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, OCC mendorong perusahaan untuk menerapkan accounting treatment atau tax follows accounting yang menitikberatkan pada tax compliance, yakni memastikan bahwa pengakuan transaksi dan pencatatan dalam laporan keuangan telah selaras dengan pelaporan pajak. Ariel menjelaskan bahwa accounting treatment yang diterapkan OCC adalah dengan memastikan laporan keuangan perusahaan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta penyesuaian regulasi perpajakan terbaru.
Dengan demikian, Wajib Pajak cukup memastikan pengakuan transaksi, pencatatan dan dokumentasi telah konsisten. Melalui pendekatan ini, perusahaan diharapkan melakukan analisis konsistensi antara SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan dengan laporan keuangan.
Ketidaksesuaian angka pelaporan dinilai dapat menjadi indikator awal potensi risiko pajak. “Jika akumulasi pelaporan bulanan tidak sesuai dengan pelaporan tahunan, perusahaan perlu menelusuri apakah terdapat kesalahan pencatatan akuntansi atau pengakuan pajak,” kata Ariel.
Selain konsistensi angka, ia menekankan pentingnya disiplin dokumentasi. Dalam pemeriksaan, DJP menilai kewajaran pelaporan berdasarkan data dan bukti yang tersedia, termasuk pada transaksi afiliasi dan transaksi non-rutin.
Ariel menambahkan, prinsip tax follows accounting relevan tidak hanya bagi korporasi besar, tetapi juga bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Bagi UMKM, pencatatan sederhana melalui aplikasi akuntansi dinilai dapat membantu menjaga keteraturan pembukuan dan dokumentasi.
“Pada dasarnya, hulu pajak berasal dari akuntansi. Jika pencatatan dan dokumentasi tertib, kepatuhan pajak akan lebih mudah dijaga,” pungkasnya.
Hal fundamental itu membuat layanan taxation services, accounting services, dan advisory services OCC dirancang untuk mendukung kepatuhan, efisiensi serta pengambilan keputusan strategis kepada Wajib Pajak. OCC tidak hanya fokus pada pemenuhan kewajiban, melainkan pada optimalisasi mitigasi risiko.(H-2)

14 hours ago
2




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324168/original/096678300_1755843657-20250822-Lisa_M-HEL_9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5443764/original/087417800_1765723952-Ada_robot_AI_bisa_kung_fu_di_Oppo_Flagship_Store_05.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443761/original/078454700_1765723733-WhatsApp_Image_2025-12-14_at_9.16.12_PM.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4253782/original/008523100_1670476796-Jepretan_Layar_2022-12-08_pukul_12.17.44.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429445/original/083061300_1764587356-WhatsApp_Image_2025-12-01_at_17.57.57.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441608/original/097173700_1765512994-Gemini_Generated_Image_u3eda8u3eda8u3ed.png)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5306446/original/054544500_1754390662-dongker_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4220034/original/044331700_1667975023-314485225_832968064621336_442946923791092841_n.jpg)




