
Bakamla dan Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan ratusan kayu balok dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menuju Kota Batam.
Pengamanan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas pembongkaran kayu olahan dari kapal KM AAL Delima yang hendak dipindahkan ke truk di dermaga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, unsur KN Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25 segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Operasi dipimpin Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko. Ia memerintahkan pengecekan muatan kapal dan menemukan adanya ketidaksesuaian. Berdasarkan manifest, kapal mengangkut 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Namun, kayu tersebut tidak dilengkapi ID barcode maupun dokumen angkut yang sah. “Kondisi ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal,” katanya.
Analisis awal penyidik Polhut Kepri menduga adanya pelanggaran berupa muatan yang tidak sesuai dengan surat angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat, serta indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan akan menelusuri tujuan pembongkaran kayu dan memeriksa pihak pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). (E-2)