Jakarta (ANTARA) - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan Menteri Keuangan (Menkeu) terpilih Purbaya Yudhi Sadewa yang menggantikan Sri Mulyani relatif akan diterima pasar.
“Pergantian Menteri Keuangan ini dari sisi respons pasar kemungkinan nama baru yang dipilih Presiden akan relatif diterima pasar,” ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Purbaya yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dilantik sebagai Menkeu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 86/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Penetapan Purbaya sebagai Menkeu dilakukan per tanggal 8 September 2025.
Sebelum dipercaya memimpin Kementerian Keuangan, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 3 September 2020 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 58/M Tahun 2020.
Baca juga: Gantikan Sri Mulyani, Prabowo lantik Purbaya Yudhi Sadewa jadi Menkeu
“Secara umum, meskipun ini (pergantian Menkeu) tetap memberi kejutan ke market, namun sebenarnya Pak Purbaya juga bukan orang baru di kalangan investor. Jadi, beliau juga sudah cukup dikenal para pelaku pasar modal dan pasar uang,” ungkap Eko.
Menurut Ekonom Indef tersebut, persoalan yang lebih menantang dibanding melihat respons pasar ialah upaya menjawab kinerja kebijakan fiskal dalam jangka menengah. Hal ini disebabkan adanya tekanan defisit yang akan melebar, penerimaan negara, menyusut, dan jatuh tempo utang yang besar pada tahun ini maupun pada 2026.
“Di sisi lain, postur anggaran tahun depan terlihat masih timpang antarsektor,” kata dia.
Diberitakan, Purbaya pernah pula menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (2018-2020).
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.