
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8). Agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus itu, duduk sebagai terdakwa adalah eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menghadirkan sebanyak 21 orang sebagai saksi. Dari jumlah itu, ada dua orang mantan istri dan dua orang mantan pacar dari Kosasih.
Dua orang mantan istri Kosasih yakni Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas. Sementara itu, dua orang mantan pacar Kosasih adalah Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita.
Seperti apa keterangan masing-masing dari mereka?
Yulianti Malingkas

Tak banyak keterangan yang didalami terhadap Yulianti. Sebelum persidangan dimulai, ia menyebut sebagai mantan istri pertama dari Kosasih. Kendati demikian, Yulianti tetap bersedia memberikan keterangannya dan disumpah oleh Majelis Hakim.
"Saksi berikutnya Yulianti Malingkas?" tanya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat memeriksa identitas saksi, Senin (25/8)
"Iya," jawab Yulianti.
"Dengan Pak Antonius kenal?" tanya Hakim Purwanto.
"Kenal," ujar Yulianti.
"Ada hubungan keluarga atau pekerjaan?" tanya Hakim Purwanto.
"Saya mantan istri pertama," timpal Yulianti.
Hakim Purwanto kemudian mendalami terkait sumber penghasilan Kosasih selain pendapatan dari PT Taspen (Persero) yang diketahui oleh Yulianti.
Akan tetapi, Yulianti menekankan bahwa dirinya menjalin kehidupan rumah tangga sebelum Kosasih bekerja di PT Taspen (Persero).
"Zaman saya enggak di Taspen dong, Pak," tutur Yulianti.
"Pada saat itu bukan di Taspen ya?" tanya Hakim Purwanto.
"Zaman saya masih yang susah-susah, Pak," kata Yulianti.
Dalam kesempatan itu, Kosasih pun menyampaikan permohonan maaf kepada mantan istri pertamanya tersebut.
"Saya juga mohon maaf bahwa selama saya menikahi Saudara, saya bukan suami yang teladan," kata Kosasih kepada Yulianti.
"Dimaafkan," timpal Yulianti.
Rina Lauwy

Rina Lauwy merupakan mantan istri kedua dari Kosasih. Mereka menjalin hubungan rumah tangga sejak 2013 dan resmi berpisah pada 2023. Dalam kesaksiannya, Rina mengungkapkan pembicaraan rumah tangganya menjelang keduanya diputus bercerai oleh pengadilan.
Dalam pembicaraan itu, terungkap pesan dari Kosasih agar jika ada uang yang diterima untuk dimasukkan ke dalam rekening Rina alih-alih ke rekening pribadinya.
"Apakah beliau [Kosasih] pernah meminta kepada Ibu, ini tidak bermaksud mengulang, kira-kira bahasanya seperti ini, 'nanti tolong ada uang masuk tapi masukkan ke rekeningmu, ya. Kalau ke rekening saya, nanti saya masuk penjara'. Ada enggak bahasa seperti itu?" tanya jaksa KPK dalam persidangan.
"Ada," jawab Rina.
"Kapan itu, Bu?" tanya jaksa.
"Kalau tidak salah bulan September seingat saya 2020," ungkap Rina.
Rina mengaku sempat menanyakan maksud pesan yang disampaikan Kosasih tersebut. Namun, kata dia, Kosasih justru tidak memberikan jawaban.
"Ibu enggak tanya, 'maksud omonganmu apa?'" tanya jaksa.
"Saya ada tanya," jawab Rina.
"Apa jawabannya?" cecar jaksa.
"Ya tidak ada jawaban, tidak memberi keterangan," jawab Rina.
Dalam kesempatan itu, Rina mengaku menerima uang bulanan sekitar Rp 30 juta dari Kosasih. Meski, lanjut dia, terkadang jumlahnya juga bervariasi.
"Selama Ibu menikah dengan yang bersangkutan, bagaimana beliau membiayai kehidupan dan kalau misalnya ada keturunannya bagaimana caranya?" tanya jaksa KPK.
"Saya ada dikirim setiap bulan seperti uang jatah bulanan sebanyak Rp 30 juta kalau tidak salah waktu itu," jawab Rina.
"Sejak 2013, Bu, ya?" tanya jaksa.
"Bervariasi, ya, karena tempat bekerjanya kan berganti," timpal Rina.
"Itu yang kemudian berlangsung sejak 2013 sampai dengan terakhir Ibu berpisah?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Rina.
Rina juga mengungkapkan, Kosasih pernah menyampaikan kepadanya bahwa akan menerima sejumlah uang dalam mata uang asing secara tunai.
Saat itu, Rina mengaku diminta untuk menerima uang tersebut. Namun, tidak dijelaskan ihwal dari siapa uang tersebut diperoleh.
"Jadi, waktu itu memang saya diminta oleh Pak Kosasih untuk menyimpan sejumlah uang, saya tidak tahu buat apa dan dari mana. Cuma saya bertanya, tapi memang tidak disampaikan informasi apapun mengenai uang tersebut," ucap Rina.
"Dan memang saya disuruh tanda tangan ada surat kesepakatan, tetapi saya tidak menandatangani itu dan saya tidak menerima uangnya, karena saya tidak yakin uang itu datang dari mana dan untuk siapa, dan buat apa, dan saya tidak mau menandatanganinya dan menerimanya, Pak," jelas dia.
Rina pun menyebut bahwa Kosasih tidak pernah berterus terang terkait asal-usul uang yang diperolehnya. Bahkan, kata dia, saat ditanyakan, jawaban dari Kosasih selalu tidak jelas.
"Karena dia tidak mau terus terang, dan menurut pemahaman saya untuk uang sebanyak itu tidak bisa didapatkan dari hasil pekerjaan," ujar Rina.
"Mohon izin kami bertanya, sejak 2013, apakah beliau dari sisi cash flow secara terbuka menyampaikan berasal dari mana uang tersebut?" tanya jaksa.
"Tidak pernah, Pak," jawab Rina.
"2013, Bu, ya?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," timpal Rina.
"Sampai Ibu inkrah (cerai)?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Rina.
Hakim Purwanto pun turut menanyakan terkait pengetahuan Rina ihwal sumber penghasilan Kosasih selain pendapatan dari PT Taspen (Persero).
"Bu Rina mungkin [tahu]? Ada tidak kegiatan atau bisnis lain dari terdakwa ini?" tanya Hakim Purwanto.
"Setahu saya tidak ada, tapi di luar itu saya tidak tahu," timpal Rina.
Raden Roro Dina Wulandari

Raden Roro Dina Wulandari merupakan mantan pacar Antonius Kosasih yang menjalin hubungan sejak 2022-2023. Dalam persidangan, terungkap ternyata Kosasih pernah menghadiahkan satu unit mobil HRV berwarna hitam seharga kurang lebih Rp 500 juta untuk perempuan berusia 41 tahun tersebut.
Mobil itu diberikan Kosasih sebagai hadiah ulang tahun Dina pada 2023 lalu.
"Apakah Saudara pernah menerima satu unit mobil dari Pak Kosasih?" tanya jaksa KPK.
"Iya," jawab Dina.
"Oke, jenisnya apa?" tanya jaksa.
"H-RV," ungkap Dina.
"Warnanya masih ingat?" tanya jaksa.
"Hitam," timpal Dina.
"Kapan itu diberikan?" cecar jaksa.
"Seingat saya 2023, sih, Pak," jawab Dina.
"Atas hal apa Ibu diberikan?" tanya jaksa.
"Itu hadiah ulang tahun saya," jawab Dina.
Namun, Dina mengaku tidak mengetahui latar belakang Kosasih memberikannya mobil. Ia hanya menyebut mobil tersebut sebagai hadiah ulang tahun.
"Ibu enggak nanya kenapa saya diberi mobil?" tanya jaksa.
"Memang diberikan buat saya hadiah ultah," jawab Dina.
"Apakah terdapat sebab musabab sehingga Saudara memberikan?" tanya jaksa.
"Pada saat itu kami menjalin hubungan pacaran," ungkap Dina.
Selama setahun menjalin hubungan pacaran, Dina menyebut Kosasih tidak pernah menyampaikan kepadanya secara jelas ihwal pendap...