Seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berinisial M diduga memukul istrinya di depan pegawai di kantor BPJPH di Jalan Raya Pondok Gede, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
kumparan mendapatkan rekaman video pemukulan itu. Peristiwa itu terjadi pada 17 Agustus 2025 pukul 11.05 WIB.
Dalam rekaman video itu, terlihat diduga M yang memakai kemeja lengan panjang berwarna putih dan memakai udeng di kepala, masuk ke dalam sebuah lobi di kantor BPJPH. Diduga M baru saja mengikuti upacara 17 Agustus.
Di lobi sudah ada seorang perempuan yang merupakan istrinya, yang kemudian menghampiri diduga M.
Seperti terlihat dari video, keduanya terlibat percakapan, tapi tak lama M melayangkan pukulan ke kepala istrinya di depan beberapa orang yang merupakan pegawai BPJPH.
Pemukulan itu cukup mengejutkan orang-orang yang berada di sekitar. Setelah terkena pukulan, tangan sang istri terlihat berupaya menggapai tubuh M. Tapi kemudian sang istri beranjak pergi.
Tapi M terlihat berupaya melakukan pengejaran. Tak diketahui lagi apa yang terjadi setelah itu.
Belum diketahui apa pemicu pemukulan itu, namun dari berbagai sumber, diduga ucapan sang istri yang menyinggung soal urusan pribadi yang memicu M melakukan pemukulan.
Terkait peristiwa pemukulan pejabat BPJPH ini, kumparan pada Rabu (10/9) mencoba melakukan konfirmasi ke pihak BPJPH. kumparan mengontak Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin.
Di ujung telepon Chuzaemi memberi jawaban singkat soal pertanyaan kumparan.
"Enggak ada KDRT. Enggak ada kejadian itu. Bukan KDRT, mana ada beranilah di kantor," jelas Chuzaemi.
Bila terbukti M melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, maka dia yang merupakan seorang PNS, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Nomor 23 Tahun 2004. Dia juga bisa terkena sanksi disiplin kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk kemungkinan pemecatan.