
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat akan melakukan evaluasi tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota legislatif.
Hal itu disampaikan Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menjawab kritikan sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Brebres terkait tunjangan rumah dan transformasi anggota legislatif di daerahnya yang mencapai Rp34,9 juta.
“DPRD sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan dan transportasi,” ujar Paramtiha kepada jurnalis, Senin (8/9).
Paramitha menuturkan jika pihaknya telah memerintahkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) dan Sekretaris DPRD untuk melakukan penilaian ulang terkait tunjangan rumah dan transfortasi. "Hasil penilaiannya nanti akan kita jadikan dasar untuk penurunan,” terang Paramitha.
Politikus PDI-P ini mengaku sedang melakukan efisiensi anggaran dan akan lebih fokus agar anggaran lebih banyak membawa manfaat bagi warganya.
“Prinsip kita akan lakukan efisiensi anggaran, dan sebanyak banyaknya anggaran untuk masyarakat,”
jelas Paramitha.
Sebelumnya banyak kritik dterhadap Pemerintah Kabupaten Brebes dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Brebes, Jawa Tengah, yang dianggap tak peka terhadap penderitaan masyarakat.
Kritik dilontarkan setelah anggota DPRD Brebes selama ini menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 34,9 juta per bulan.
Tunjangan perumahan yang diterima oleh pimpinan DPRD Brebes mencapai Rp 34,9 juta per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan transportasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Brebes No. 1 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin pada 16 Januari 2023.
Perbup tersebut merupakan perubahan kedua atas Perbup Brebes No. 102 Tahun 2020 mengenai pedoman pemberian dan penetapan besaran tunjangan untuk anggota DPRD. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 peraturan tersebut, tunjangan yang diterima anggota DPRD bervariasi.
Ketua DPRD Brebes mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 34.900.000, wakil ketua Rp 26.300.000, dan setiap anggota DPRD Rp 18.600.000. Tunjangan ini mulai diberikan sejak Januari 2023.
Koordinator Forum Aktivis Peduli (FAP) Kabupaten Brebes, Anom Panuluh, menilai alokasi tunjangan perumahan yang mencapai sekitar Rp 19 miliar per tahun tidak sebanding dengan kondisi Brebes yang masih menghadapi berbagai persoalan fundamental.
“Termasuk kemiskinan ekstrem, stunting, dan kebutuhan infrastruktur. Data Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) Brebes yang mencatat bahwa sebanyak 283.280 jiwa dari 2,059 juta warga terkategori miskin di wilayah tersebut. Dari jumlah warga miskin tersebut, sebanyak 13.540 di antaranya masuk dalam kategori miskin ekstrem,” jelas Anom. (H-1)