REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat (1/8/2025). Surat pengunduran diri itu dibuat usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus beras premium oplosan oleh Bareskrim Polri.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku telah menerima secara resmi surat pengunduran diri Karyawan, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri. Surat pengunduran diri itu disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai," kata Pramono melalui keterangannya, Jumat.
Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga memastikan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidikan.
"Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pramono.
Menurut dia, adanya kasus hukum yang menimpa BUMD Jakarta akan dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas, khususnya di tubuh BUMD. Ia pun meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.
Ia mengatakan, BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Karena itu, akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama.
Meski sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov Jakarta memastikan, layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal. Layanan di BUMD Jakarta itu disebut tidak akan terpengaruh.
“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” tambahnya.
Selain itu, Pramono juga telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.
Diketahui, tiga pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.