Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini, kami menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Sebelumnya, Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya Nadiem, setelah mantan CEO Gojek itu sebelumnya telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Salah satu alasan kuat kenapa laptop ini dipilih untuk pengadaan di Kemendikbudristek adalah harga Chromebook lebih murah dibandingkan laptop lainnya.
"Dan satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga Chromebook itu kalau speknya sama selalu 10-30 persen lebih murah," dikutip dari Merdeka.com, Kamis (4/9/2025).
Apa Itu Laptop Chromebook
Laptop Chromebook adalah laptop buatan Google yang menggunakan OS Google Chrome atau Chrome OS. Dalam laman resmi Google, Chromebook merupakan laptop dengan OS dengan penyimpanan cloud, dan digadang-gadang memiliki fitur bawaan terbaik perusahaan.
Seperti yang Nadiem klaim, laptop ini menggunakan OS (sistem operasi) ChromeOS yang dapat di download dan dipakai di perangkat secara gratis.
Sepanjang pengalaman, ChromeOS ini dapat berjalan dengan lancar dan ringan meski menggunakan laptop berspesifikasi rendah sekalipun.
Keunggulan lainnya, laptop dapat menyala (booting) dengan cepat dan dapat dipastikan menerima pembaruan otomatis dari Google.
"Bila OS lainnya itu berbayar, dan bayarnya bisa 1,5 juta sampai 2,5 juta tambahan," ucapnya.
Kerugian Negara di Kasus Korupsi Chromebook Capai Rp1,98 Triliun
Lebih lanjut, perkara korupsi laptop Chromebook Nadiem tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Menurut dia, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp 9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.
Para Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.
Adapun para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.