WALI Kota Depok Supian Suri dan Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna sepakat mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok yang nilainya mencapai Rp 47 juta.
Hal tersebut disampaikan keduanya saat menerima koordinator unjuk rasa di Polres Metro Depok, Sabtu malam, 30 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Didampingi Kepala Polres Depok Komisaris Besar Abdul Waras dan Dandim 0508/Depok Iman Widhiarto, Supian menemui koordinator aksi unjuk rasa terkait Peratuwan Wali Kota Nomor 97 Tahun 2021 yang rencananya digelar awal September 2025.
"Kami bersilaturahim, kami berdiskusi, dan apa yang menjadi aspirasinya ini menjadi evaluasi buat kami pemerintah Kota Depok, sehingga kami punya harapan besar, proses atau kegiatan aspirasi cukup disampaikan malam hari ini," kata Supian.
Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan unjuk rasa di Balai Kota dan Gedung DPRD Depok untuk meminta evaluasi Peraturan Wali Kota Nomor 97 Tahun 2021 pada 1 September atau 3 September 2025.
Supian Suri berterima kasih atas aspirasi itu dan berjanji akan mengevaluasinya.
Supian mengatakan setelah menampung aspirasi massa tersebut, koordinator unjuk rasa berjanji tidak akan menggelar demonstrasi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir yang mau melalui Jalan Margonda, pada tanggal 1 maupun tanggal 3, karena tidak akan ada unjuk rasa," ungkap Supian.
Ade Supriatna mengatakan DPRD memantau situasi nasional yang mencekam. Demonstrasi sejak 25 Agustus menuntut pembubaran DPR dipicu oleh kenaikan tunjangan anggota DPR. "Kami menyayangkan sikap para anggota DPR yang terkesan mengabaikan kepekaan," kata Ade.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bersyukur diingatkan terkait peraturan tunjangan untuk anggota DPRD Depok tersebut. Ia memahami perasaan atau harapan warga untuk penyesuaiannya.
"Pada malam hari ini juga saya dan Pak Wali bersepakat meninjau ulang dan mengevaluasi peraturan tersebut untuk kita sesuaikan dalam tingkat yang wajar," terang Ade.
Ade mengimbau seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok terus bekerja melayani serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Dengan perilaku yang wajar dan penuh kepekaan terhadap apa yang terjadi pada akhir-akhir ini. Semoga Kota Depok tetap aman, tetap nyaman, dan warganya tetap guyub untuk menjaga kondusifitas hari-hari ini," ucap Ade.
Menurut Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 yang diteken di era Wali Kota Mohammad Idris pada 13 Desember 2021, besaran tunjangan Ketua Rp 47.116.000 orang, Wakil Ketua Rp 43.100.000, dan anggota Rp 32.500.000 orang.
Kebijakan tersebut berlaku sejak Januari 2022 dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.