ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Ratih Megasaru Singkarru mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Ratih ingin agar RUU Sisdiknas mengatur sejauh mana batas AI bisa dimanfaatkan dalam kegiatan belajar mengajar.
"Kalau bicara AI spesifik, dia seperti pisau bermatau dua, di satu sisi membantu, di satu sisi lain juga destruktif," kata Ratih dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 13 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus Partai NasDem itu berujar bahwa harus ada batasan yang rigid dalam penggunaan AI di dunia pendidikan. Sebab, kini AI telah jamak digunakan oleh pelajar dan mahasiswa saat membuat tugas sekolah maupun kampus.
Ia melihat para mahasiswa cenderung sangat bergantung dengan AI saat menulis esai. Ratih khawatir akan dampak negatif yang bisa timbul bila ketergantungan itu. Namun, ia tak merincikan apa saja.
Dengan akses yang mudah terhadap layanan AI, Ratih menilai RUU Sisdiknas harus bisa memberikan aturan yang jelas agar itu dimanfaatkan secara bijak dalam dunia pendidikan. Ia berharap RUU Sisdiknas mampu menjadi regulasi yang adaptif terhadap perubahan zaman.
"RUU Sisdiknas harus bisa menjawab semua permasalahan. Tidak hanya normatif semata, tapi betul-betul responsif," ujar Ratih.
Saat ini, DPR memang sedang menyusun Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Parlemen berencana menyusun RUU Sisdiknas ini dengan metode omnibus law, yaitu menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu.
Undang-undang yang akan digabungkan itu meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya memasukkan unsur pendidikan AI dan koding ke dalam RUU Sisdiknas. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menilai pemanfaatan teknologi penting diakomodasi dan direspons sebagai tantangan eksternal.
“Nah bagaimana kita mengaturnya itu di dalam Sisdiknas,” kata Atip dalam diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Atip mengatakan, saat ini, Kemendikdasmen sedang menyiapkan program pembelajaran mengenai AI dan koding. Dia menjelaskan revisi UU Sisdiknas adalah inisiatif dari DPR. Namun dia mengatakan kementeriannya juga perlu menyusun langkah substantif sebagai penyelenggara pendidikan.
Dia memahami parlemen ingin mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk para pelajar, tetapi hal itu juga harus dicapai secara berkeadilan hingga semua pihak bisa mendapatkan akses pendidikan yang sama. Pada tahun ajaran 2025/2026 pelajaran koding dan AI telah dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan secara bertahap.