PANITIA Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengumumkan bahwa mereka segera mengeluarkan jadwal dan aturan seleksi masuk kampus untuk tahun 2026. Saat ini SNPMB menyediakan dua jalur penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri, yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) dan seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT).
"Halo calon mahasiswa Indonesia! Segera hadir, informasi SPNMB 2026. Bagi siswa kelas 12 saat ini, lulusan tahun 2024 dan 2025 pastikan untuk mengikuti informasi terbaru," dikutip dari unggahan akun Instagram @snpmb_id pada Sabtu, 13 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam unggahan itu panitia SNPMB belum mengungkap aturan dan jadwal seleksi untuk tahun depan. Namun, pada SNPMB 2026, diketahui terdapat perubahan jalur penerimaan berprestasi melalui tes kemampuan akademik (TKA).
TKA merupakan pengukuran capaian akademik murid berstandar nasional yang bersifat opsional. Tes ini dapat diikuti murid dari sekolah formal, nonformal, dan pendidikan informal yang berada di kelas terakhir. Siswa kelas 12 di tingkat SMA atau SMK bisa menggunakan hasil TKA untuk mengikuti seleksi masuk kampus.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menggelar pelaksanaan TKA pertama kali pada 1-9 November 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, mengikuti TKA dapat meningkatkan peluang untuk masuk perguruan tinggi negeri.
Ia menerangkan TKA dapat menjadi salah satu indikator kelulusan untuk masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur tanpa tes, yang nantinya digabungkan dengan nilai rapor para murid. Bila tidak mengikuti TKA, Mu'ti berujar calon mahasiswa tidak akan bisa mendaftar kuliah melalui jalur tanpa tes.
Mu'ti mengatakan itu kepada murid kelas 12 di SMAN 2 Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah dalam kunjungannya beberapa waktu lalu. "Kalau kalian ikut TKA dan nilainya bagus, maka peluang kalian untuk kuliah di perguruan tinggi itu lebih besar dibanding dengan mereka yang tidak ikut tes kemampuan," kata Mu'ti di Cilacap pada Selasa, 9 September 2025 dikutip dari Antara.
Selain perguruan tinggi dalam negeri, ia juga menyebutkan TKA dapat dimanfaatkan untuk mendaftar kampus di luar negeri karena tes tersebut menilai kemampuan murid secara individu. Dia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait bobot persentase nilai rapor dan TKA untuk seleksi masuk perguruan tinggi negeri jalur tanpa tes.
Menurut Mu'ti para pimpinan di forum rektor dan majelis rektor adalah yang mengusulkan pengaturan bobot persentase nilai rapor dan TKA itu. "Karena mereka mengalami masalah ketika input ke perguruan tinggi itu secara akademik jauh dari yang mereka harapkan,” ujar dia.
Dia juga menyebut, pengelola perguruan tinggi negeri akan menjelaskan teknis seleksi masuk perguruan tinggi negeri tanpa jalur tes yang mengikutsertakan nilai TKA. Namun, Mu'ti belum mengungkap kapan persisnya sosialisasi itu akan digelar.